Palembang, Detik Sumsel.com -- Ketua KPK RI Firli Bahuri menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun jadi lima tahun.
Berikut tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri yang diterima detik Sumsel.com Kamis 25 Mei 2023 sore.
Terimo kasih. Sampai sekarang saya masih fokus untuk menyelesaikan tugas selaku ketua KPK sampai dengan 20 desember 2023. Sy pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yg cacat hukum. Krn itu sebagai legacy.
Sekarang masa jabatan jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai putusan MK. Sebagai aparat negara penegak hukum, hukum adalah panglima. Putusan MK adalah Undang Undang. Untuk itu Kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan Kehendak Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa, dan ini amanah yang harus saya jalani.
Prinsipnya Kami tetap berkomitmen utk membersihkan negeri ini dari korupsi. Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi. Kami akan terus buru dan tangkap pr pelaku korupsi.Mhn dukungan seluruh masyarakat dan mohon doanya.
Semoga saya diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan utk menjalankan tugas sd 20 des 2024. Semoga Allah SWT memberikan perlindungan kpd kita semua. Kami mohon dukungan dan mengajak seluruh rakyat Indonesia bersama KPK memberantas korupsi.
Kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan segenap anak bangsa dan rekan2 media yang selalu membersama KPK. Mari Bersatu Berantas Korupsi, Mengabdi untuk Negeri Membersihkan NKRI dari korupsi.Aamiin. Salam Budaya Antikorupsi. terima kasih. SALAM FBI.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun . Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).
Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.
"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.
Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 ta hun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman.(oji)