Tidak Terima Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi

- Senin, 22 Mei 2023 | 13:00 WIB
AJUKAN KASASI: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat mengikuti persidangan, beberapa waktu lalu. FOTO: TANGKAPAN LAYAR/YOUTUBE
AJUKAN KASASI: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat mengikuti persidangan, beberapa waktu lalu. FOTO: TANGKAPAN LAYAR/YOUTUBE

Palembang, Detiksumsel.com -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf resmi mengajukan hukum kasasi.

Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023, Putri Candrawathi pada 9 Mei 2023, dan Kuat Ma'ruf pada 15 Mei 2023.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasehat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," ungkap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto yang dikutip dari radardepok.com.

Pihak penasihat hukum masing-masing terdakwa telah mengajukan permohonan kasasi ke kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan.

"Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing," jelas Djuyamto.

Baca Juga: HMA Universitas Bina Darma Gelar Lomba Smart Generation Of Accounting 2.0 Tingkat SLTA Se-Sumsel

Salah satu terdakwa lain, Ricky Rizal telah lebih dulu mengajukan permohonan kasasi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap keempat terdakwa.

Diantaranya, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, Ferdy Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara.

Mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Seyed Ebrahim Presiden Iran Akan Berkunjung Ke Indonesia Dalam Rangka Kunjungan Kenegaraan

Maka itu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari PN Jakarta Selatan.

"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan," ucap Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4).

Halaman:

Editor: Retno Kurnia

Tags

Terkini

X