Palembang, Detiksumsel.com -- Seorang anak polisi menabrak satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur
Insiden tersebut terjadi pada 2 Juli 2022 lalu yang melibatkan tiga kendaraan, yakni Kijang Innova yang dikemudikan oleh tersangka ARP (tersangka), Kijang Grand milik korban bernama Samino, dan motor Vespa milik korban bernama Yosep Arya Samino, anak Samino.
Polisi telah menetapkan ARP sebagai tersangka pada November 2022.
Selain itu, penyidik telah memenuhi berkas perkara dan mengirimkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 8 Mei 2023.
Dikutip dari tajuk24.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan setelah kejadian, polisi langsung melakukan evakuasi dan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: KPK Periksa Politisi Andi Arief, Kasus Dugaan TPPU
“Proses terus dilakukan dalam penyelidikan mendatangi TKP mencari saksi saat kejadian, pada proses penyelidikan dari lantas memberikan opsi untuk mediasi mencari rasa keadilan kedua belah pihak, khususnya korban,"jelasnya.
Trunoyudo menjelaskan alasan proses penyelidikan terhambat dan memakan waktu adalah karena menunggu saksi, korban, hingga pelaku sehat secara fisik dan rohani.
"Kami ketahui penuh empati, kami kepolisian memberikan waktu untuk pulih korban. Sehingga ada komunikasi, maka proses berjalan,”jelasnya.
ARP diketahui menabrak Giuseppe beserta ayah dan ibunya saat mengendarai Toyota Innova dengan pelat D 1909 PRL.
Saat itu, korban bernama Giuseppe Arraya Samino sempat meminta polisi segera menyelesaikan kasus yang menimpa keluarganya itu.
Baca Juga: Seorang Pengemudi Ojek Online Meninggal Dunia Usai Terjepit Pintu Otomotis Pabrik
Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @arrayagiuseppe_.
Ia menulis, sudah hampir satu tahun tidak ada kejelasan terkait hukum dan itikad baik pelaku untuk bertanggung jawab serta ganti rugi sesuai yang dijanjikan.