Palembang, Detiksumsel.com – Penyidik Direktorat Tindah Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menahan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) bernama Archi Bela yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Archi Bela dilaporkan oleh Edward Omar Sharif Hiariej yang merupakan paman Archi sekaligus menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham).
Hal ini berawal dari Archi yang kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.
Laporan yang diajukan Edward awalnya di Polda Metro Jaya, Kemudian diambil alih oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Penahanan Archi Bela disampaikan tim kuasa hukum setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada Jumat 12/5/2023.
Sebelum ditahan, Archi Bella memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 10.00 WIB didampingi penasihat hukumnya.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini," kata Archi sebelum diperiksa.
(Berita ini sudah tayang di antaranesw.com dengan judul Bareskrim Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Pencemaran Nama Baik)