Palembang, Detiksumsel.com – Pada Kamis, 30/3/2023 Rafael Alun Trisambodo ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dengan dugaan gratifikasi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.
PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.
Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyelidik KPK memeriksa harta kekayaan Rafael Alun yang diduga tak sesuai dengan profil.