Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Berikut Alasannya

- Kamis, 30 Maret 2023 | 14:34 WIB
SIDANG - Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa hadir sebagai terdakwa dalam kasus narkoba di PN Jakarta Barat  (detik.com )
SIDANG - Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa hadir sebagai terdakwa dalam kasus narkoba di PN Jakarta Barat (detik.com )

Palembang, Detiksumsel.com – Irjen Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Pada Kamis 30/3/2023 Jaksa membacakan putusan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Jaksa menilai Teddy terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,"ungkapnya.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berikut ini alasan Teddy Minhasa dituntut hukuman mati.

  1. Teddy dianggap turut menikmati hasil keuntungan dari penjualan sabu.
  2. Teddy dinilai telah berbelit-belit dalam memberikan keterangan
  3. Teddy melakukan tindakan diluar batas dan telah mengkhianati perintah Presiden
  4. Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Editor: Retno Kurnia

Tags

Terkini

X