Palembang, Detiksumsel.com – Irjen Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Pada Kamis 30/3/2023 Jaksa membacakan putusan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Jaksa menilai Teddy terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,"ungkapnya.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Berikut ini alasan Teddy Minhasa dituntut hukuman mati.