Palembang, Detiksumsel.com – Pada Kamis 30/3/2023 KPK menetapakn Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Rafael diduga menerima gratifikasi sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak DJP Kementerian Keuangan.
Ali Fikri Kabag Pemberitaan mengatakan bahwa KPK menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,”ujarnya.