Palembang,Detiksumsel.com -- Pemerintah pusat mewajibkan semua pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja, paling lambat satu minggu sebelum hari Raya Idul Fitri.
Pemberian THR ke pekerja sudah tercant um dan diatur Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan alam konferensi pers virtual Selasa (28/3/2023) pembayaran THR dimaksudkan sebagai bantuan kepada semua pekerja dan keluarga dalam menyambut hari raya keagaaman, dalam hal ini Lebaran atau Idul Fitri 1444 H.
" Pengusaha yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan teguran tertulis hingga sanksi dari pemerintah," ujarnya.
Ida pun memastikan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat seminggu atau 7 hari sebelum hari raya.
"Pembayaran THR juga harus utuh alias tidak boleh diangsur atau dicicil. Hal itu berlaku juga bagi pengusaha yang terlambat membayar THR,"ungakpanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi yang mengancam pengusaha yang membayar THR secara cicilan.
" Pengusaha yang ketahuan melanggar aturan terebut akan mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha bahkan pembekuan kegiatan usaha," tegasnya.
Diperkirakan untuk Hari Raya Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 April.
Oleh karena itu, semua perusahaan diharapkan mempersiapkan agar jangan sampai terlambat membayar THR di tahun ini.