Dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun dan Linda 18 Tahun Penjara

- Senin, 27 Maret 2023 | 15:10 WIB
Hari Ini Eks Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara Hadapi Sidang Tuntutan Perkara Narkoba (IST)
Hari Ini Eks Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara Hadapi Sidang Tuntutan Perkara Narkoba (IST)

Palembang, Detiksumsel.com – Terdakwa kasus peredaran narkoba Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No.25/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

Pada Senin 27/3/2023, Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Barat memutuskan untuk menghukum Dody selama 20 tahun

"Menjatuhkan pidana terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," ucapnya.

Sementara itu, Linda Pujiastuti alias Anita dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum meyakini Linda bersama dengan Teddy Minahasa dan terdakwa lainnya bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

Editor: Retno Kurnia

Tags

Terkini

X