Palembang, Detiksumsel.com -- Tawaran pinjaman online atau pinjol semakin marak terjadi lantaran banyak yang tertarik untuk memenuhi kebutuhan yang belum tentu penting.
Bulan Ramadhan menjadi bulan yang penuh berkah bagi umat beragama Islam.
Pada bulan Ramadhan juga menjadi kesempatan para penyelenggara pinjaman online ilegal untuk menawarkan dana pinjaman.
Banyak masyarakat yang tertarik atas tawaran pinjol ilegal ini apalagi saat bulan Ramadhan yang terkadang memerlukan dana lebih untuk kebutuhan mudik dan hari raya.
Faktor kemudahan regulasi dalam pinjaman online menjadi alasan menarik.
Namun, kegiatan pinjol ini biasanya terjadi kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak dapat membatasi dirinya sesuai denga kemampuannya.
Kasus pinjaman online ilegal kini semakin marak terjadi dan banyak memakan korban mulai dari stres hingga bunuh diri karena terlilit hutang.
Dilansir dari lombokinsider.com, berikut ini beberapa modus pinjaman online ilegal yang perlu dikenali.
- Modus penawaran pinjol melalui WA/ SMS
Muncul SMS atau WhatsApp yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.
Faktanya fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna mengatasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.
- Modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending legal
Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korbannya.
Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban.
- Modus langsung transfer ke rekening korban
Pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer.