Palembang, Detiksumsel.com - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan jika keputusan pemerintah memajukan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H dinilai kurang tepat.
Trubus Rahadiansyah menilai jika keputusan tersebut nantinya akan berdampak pada layanan publik.
"Keliatannya kebijakan ini rasional, tetapi menurut saya ini kebijakannya tidak tepat," ujarnya dikutip dari metrotvnews.
Selain itu, Trubus juga mencontohkan jika hal ini akan ikut berdampak pada kegiatan sekolah karena libur yang terlalu lama hingga akan terganggunya kegiatan belajar mengajat.
Tak sampai disitu, Trubus juga mengatakan jika pelaku usaha yang memiliki kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak semuanya mempunyai kapasitas untuk memajukan pemberian THR.
"Tidak semua pelaku usaha memiliki kapasitas untuk memberikan THR lebih awal yang nantinya akan menimbulkan permasalahan," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya jika pemerintah memutuskan untuk memajukan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H dimulai 19 April 2023.