Palembang,Detiksumsel.com -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan akan menjamin seluruh biaya pengobatan seperti operasi kategori bedah dan non bedah yang masuk dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Rujukan tindak lanjutan yang dimaksud antara lain Rawat Jalan tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).
Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan selama pasien mengantongi surat pengantar dari dokter untuk dilakukan operasi.
Namun ada beberapa operasi yang tidak di tanggung BPJS Kesehatan, seperti dilansir dari SURABAYA INSIDER dari laman resmi Tik Tok @BIG ALPHA Pada Senin (6/3/2023), Kehadiran BPJS kesehatan memang sangat menguntungkan terutama untuk berbagai kalangan yang membutuhkan layanan kesehatan.
Salah satu layanan yang paling menguntungkan adalah layanan operasi yang ditanggung oleh BPJS.
Namun, perlu diketahui bahwa layanan ini hanya berlaku untuk beberapa jenis operasi saja.
Beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan antara lain
1. operasi akibat dampak kecelakaan
2. operasi kosmetika atau estetika
3. operasi akibat melukai diri sendiri atau tindakan ketidaktelitian.
4. operasi pada rumah sakit luar negeri
5. operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS kesehatan atau tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai.
Namun ada juga operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektom, operasi bedah mulut, dan operasi usus buntu.