Palembang, Detiksumsel.com - Pengguna sepeda listrik saat ini terus meningkat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.
Harganya yang terbilang murah membuat masyarakat berbondong-bondong membeli sepeda listrik untuk digunakan sehari-hari.
Namun tahukah kamu, untuk sepeda listrik yang memiliki kecepatan 35 km per jam ternyata kedepannya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melansir dari situs Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, saat ini Korlantas sedang menentukan penggolongan SIM yang nantinya wajib digunakan oleh pengguna sepeda listrik.
Penentuan SIM nantinya dilihat dengan menghitung kWh kendaraan listrik yang digunakan.
Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri.
Lanjutnya, meskipun kendaraan listrik tersebut berupa sepeda, namun sepeda tersebut punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam, maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan mempunyai SIM.
Baca Juga: Doa Niat Puasa Ramadan dan Berbuka, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin serta Artinya
Korlantas Polri juga segera menggolongkan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 c dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.
Kini Korlantas bersama kementerian perhubungan Kemenhub sedang melakukan perhitungan kWh kendaraan listrik tersebut untuk menentukan apakah kendaraan listrik itu masuk kategori SIM C atau SIM C1.
"Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” tambahnya.
Baca Juga: Niat Sholat Tarawih Dalam Bahasa Arab Dan Latin
selain itu menambahkan Korlantas Polri juga berencana akan menerbitkan STNK dan BPKB yang punya keterangan untuk kendaraan listrik guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik.