Jakarta, Detiksumsel.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terhadap David Ozora masih terus bergulir.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan pihak kepolisian.
Begitu juga dengan kekasih Mario Dandy Satriyo, Agnes Gracia yang juga ditetapkan sebagai tersangka tapi disebut dengan anak berkonflik dengan hukum.
Penyebutan Agnes Gracia sebagai anak berkonflik dengan hukum karena usianya yang masih dibawah umur.
Terlibat kasus penganiayaan, Agnes Gracia ternyata sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun sayang, LPSK ternyata menolak permintaan perlindungan Agnes Gracia tersebut.
Meski telah ditolak oleh LPSK, ternyata ada satu pihak yang dikabarkan siap memberikan perlindungan kepada Agnes Gracia yaitu Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Melansir dari ayojakarta.com, Komnas PA mengatakan bahwa pihaknya kemungkinan akan membantu Agnes Gracia.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komnas PA yaitu Arist Merdeka.
"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita nggak tutup kemungkinan untuk memberikan pendampingan,” katanya.
Dikatakan Arist jika pihaknya tidak boleh membeda-bedakan anak walaupun berstatus sebagai pelaku karena anak-anak yang berkonflik harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan Undang-Undang yang ada.
Meskipun begitu, Arist menyatkan jika sampai saat ini pihaknya belum menerima permintaan perlindungan dari pihak Agnes Gracia.