Palembang,Detiksumsel.com --
KAI menambah tiket mudik lebaran sebanyak 487.180 tempat duduk kereta jarak jauh atau rata-rata 22.144 tempat duduk per hari.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan Kereta api tambahan ini tersedia untuk perjalanan relasi favorit, seperti Jakarta-Solo PP, Jakarta-Surabaya PP, Bandung-Semarang PP, Yogyakarta-Surabaya PP, dan lainnya.
" Ditambahnya tiket lebaran yang dilakukan KAI untuk beberapa perjalanan di berbagai rute dan kelas untuk mengakomodir tingginya minat masyarakat yang hendak melakukan mudik lebaran tahun 2023,' ungkap Joni.
Namun, sebelum membeli tiket untuk perjalanan mudik, ada baiknya calon penumpang untuk melihat kembali syarat naik kereta api. Hal ini bertujuan agar pembelian dan perjalanan pulang ke kampung halaman tetap lancar dan aman hingga berkumpul bersama sanak saudara.
Lantas, apa saja syarat perjalanan naik kereta api terbaru?
Syarat naik kereta api untuk mudik Lebaran 2023 Joni membenarkan, aturan perjalanan kereta api masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022. "Betul," kata dia.
Adapun ketentuan naik kereta api tersebut, berlaku efektif sejak 19 Desember 2022 lalu.
"Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut," ujar Joni.
Nantinya, lanjut dia, perubahan persyaratan itu akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Aturan naik kereta api jarak jauh
Berikut rincian syarat naik kereta api jarak jauh yang masih berlaku hingga saat ini:
1. Usia 18 tahun ke atas Wajib vaksin ketiga (booster) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 13-17 tahun Wajib vaksin kedua Tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Usia 6-12 tahun Wajib vaksin kedua Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.