Polisi Ungkap Alasan Penahanan AG Di LPKS

- Kamis, 9 Maret 2023 | 10:49 WIB
Polisi Ungkap Alasan Penahanan AG Di LPKS (Tangkapan Layar)
Polisi Ungkap Alasan Penahanan AG Di LPKS (Tangkapan Layar)

Palembang, Detiksumsel.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora terus diselidiki Polisi.

AG pacar Mario Dandy menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya selama kurang lebih 6 jam.

Dilansir dari Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya dari humas.polri.go.id Pada 8 Maret 2023

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan alasan objektif dan subjektif dalam penahanan AG.

“Secara objektif dan subjektif, jadi kalau objektif itu hukamannya diatas 5 tahun dan subjektif dikhawatirkan untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana”ungkapnya.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan AG yang dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Hengki Haryadi juga menjelaskan bahwa AG akan ditempatkan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) karena masih di bawah umur.

“Disini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik bisa bermitra, kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG ini sebagai anak yang berkonflik secara hukum dia butuh pendampingan dan lain sebagainya kebetulankan orang tuanya sedang sakit”

Hengkki Haryadi menambahkan penahanan terhadap AG tetap perpodaman kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak sehingga hak-hak AG tetap terpenuhi.


“AG bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung maka penahanannya bisa diperpanjang lagi.”sebutnya.

Editor: Retno Kurnia

Tags

Terkini

X