Palembang, Detiksumsel.com - Buntut dari aksi penganiyaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Kini sang ayah, Rafael Alun Trisambodo harus berurusan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain harus berhenti sebagai pejabat pajak, kini rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarga dikabarkan dibekukan oleh PPATK.
PPTAK menyatakan ada puluhan rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya dengan nilai transaksi lebih dair Rp 500 miliar sejak 2019 hingga 2023.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari Instagram @infojkt24.
Ivan Yustiavandana mengatakan jika rekening yang dibekukan termasuk rekening pribadi Rafael, Mario Dandy Satrio, keluarga serta perusahaan dan badan hukum.
Lebih lanjut Ivan menjelaskan jika Rp 500 miliar itu merupakan nilai mutasi rekening selama tiga tahun terakhir bukan nilai dananya.
"Lebih dari 40 rekening yang diblokir," ucapnya.
Lanjutnya jika pemblokiran tersebut diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke tahap penyelidikan.