Jadi Tersangka Penganiayaan, Polda Metro Jaya Perbarui Pasal Mario Dandy, Terancam 12 Tahun Penjara

TSA
- Jumat, 3 Maret 2023 | 09:35 WIB
Pemilik mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satrio sudah terbongkar siapakah orangnya (Tiktok / Bram )
Pemilik mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satrio sudah terbongkar siapakah orangnya (Tiktok / Bram )

Jakarta, Detiksumsel.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu masih menjadi perhatian publik.

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka usai polisi menyelidiki kasus penganiayaan itu.

Tak hanya Mario Dandy, polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka.

Selain itu, polisi juga menetapkan Agnes Gracia yang merupakan kekasih Mario Dandy sebagai pelaku.

Polda Metro Jaya baru-baru ini menyampaikan adanya perubahan konstruksi pasal terhadap kedua tersangka penganiayaan David Ozora yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.

Mario Dandy kini dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP, subsidair Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak.

Adapun ancaman yang menghantu Mario Dandy kini menjadi 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.***

Editor: TSA

Tags

Terkini

Presiden Jokowi Tambah Cuti Lebaran, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:57 WIB
X