Palembang,Detiksumsel.com -- Samuel Hutabarat ayah almarhum Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merasa kecewa dengan keputusan hakim yang tidak memecat Bharada E dari Polri.
Vonis dari sidang etik kepada Bharada E ini terbilang ringan, terutama karena pelaku juga diterima kembali sebagai anggota Polri.
"Dia itu kami dukung karena sebagai justice collaborator, karena kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap. Maka kami dukung LPSK melindunginya agar kasus terungkap, bukan dukung dia diterima lagi sebagai anggota Polri," ungkap Samuel.
Selain itu ada fakta bahwa Bharada E yang menembak putranya atas perintah Ferdy Sambo. Samuel lagi-lagi mengaku kecewa karena Bharada E tidak dipecat oleh Polri.
"Saya jelaskan ya di sini saja. Saya mau bicara karena begini, ini anak saya ditembak oleh dia, karena dia bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot. Kecuali dia robot, bisa disuruh-suruh apapun itu dari operatornya, lalu sudah menembak diterima lagi jadi Polri, itu kami kecewa," nilai Samuel.
Soal vonis hukuman selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak mengganggu keluarga Brigadir J. Tapi, dia berharap, Polri memecat Bharada E, karena hal ini bisa dijadikan pelajaran oleh polisi-polisi lain.
"Kita ingin harusnya dia dipecat dari Polri agar itu bisa jadi pelajaran bagi polisi-polisi ataupun yang lain, jangan sampai mau disuruh hal yang buruk," ungkap Samuel.
Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah menjalani sidang kode etik kemarin, Rabu (22/2/2023). Dalam sidang kode etik tersebut
Bharada E tidak dipecat dari Polri.
Dalam sidang kode etik Eliezer digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri secara tertutup pada Rabu (22/2/2023) pukul 10.00 WIB itu dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan vonis demosi kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan sidang KKEP tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri. Sanksi yang diberikan hanya sangsi administrasi berupa demosi selama satu tahun.
Ramadhan mengatakan Richard telah menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding. Sanksi etik tersebut akan dijalankan Richard setelah dia menjalani hukuman pidananya.
Ramadhan menyatakan majelis hakim sidang KKEP mempertimbangkan beberapa hal dalam memutuskan sanksi untuk Richard. Diantaranya adalah statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua .
"Namun justru kejujuran yang tak terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ucap Ramadhan.