Diduga Lakukan Penipuan, Seorang Pengusaha Gugat Jhon LBF, Kerugian Mencapai Rp 1,8 Miliar

TSA
- Selasa, 21 Februari 2023 | 11:33 WIB
Jhon LBF (Instagram @jhonlbf)
Jhon LBF (Instagram @jhonlbf)

Palembang, Detiksumsel.com - pengusaha Jhon Lbf sekaligus Komisaris Utama Hive Five, mendapat gugatan dari seorang pengusaha karena diduga telah melakukan tindak penipuan di bawah nama perusahaannya.

Jhon Lbf digugat oleh PT Adidharma Ekaprana yang diwakili oleh kuasa hukumnya Arif Edison, karena diduga Hive Five telah melakukan penipuan.

Kabarnya, penipuan yang diduga dilakukan Jhon Lbf bermula pada tahun 2022 yang di mana ia mampu menangani kasus hukum dan mau membantu PT Adidharma Ekaprana.

Arif mengatakan bahwa kliennya melakukan sebuah perjanjian kepada Jhon Lbf dan menyerahkan uang sebesar Rp800 juta atas jasanya.

Namun pada kenyataannya, seusai kliennya menyerahkan uang tersebut Jhon selaku pihak dari Hive Five justru tidak menjalankan tugas sebagaimana mustinya serta dianggap tidak memiliki kompetensi di bidang hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 18 Februari 2023 di kantornya Kelapa Gading, Jakarta Utara, Arif membeberkan soal kinerja Hive Five yang mana adalah perusahaan yang dipegang oleh Jhon Lbf.

"Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, dimana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi ya dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara atau advocat Undang-Undangnya juga udah jelas," ujar Arif.

Disebut tidak melakukan pekerjaan yang diharapkan klien seusai diberi Rp800 juta, Arif berujar bahwa bukti tersebut terdapat pada hasil dari laporan keiangan, audit dan pajak yang tidak jelas.

Kemudian ia menambahkan bahwa Jhon Lbf malah meminta uang tambahan dengan maksud untuk pengembangan kantor.

"Jadi mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar 600 juta dan juga terakhir juga menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain," imbuh Arif.

Total kerugian yang dialami klien dari Arif ialah mencapai Rp1,8 miliar. Mereka juga sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada 28 Januari 2023 lalu.

Ditelusuri lebih dalam lagi, Arif menemukan fakta-fakta baru dari Hive Five, salah satunya perilaku pemiliknya yang mendzolimi para pendiri terdahulunya.

"Kita sebagai korban dan kita juga tahu kalau Hive Five bukan milik mereka jadi pemiliknya adalah Cindy Kurniawan dan itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," jelas Arif.

Jhon Lbf dianggap tidak pernah mempunyai bukti bayar beli saham oleh Arif. Ia juga tidak percaya dengan modal yang dimilikinya sebesar Rp100 juta, bisa membayar Vicky Prasetyo sebagai brand ambassador serta dengan cepat memiliki 10 cabang menara di Jakarta dalam setahun.

Halaman:

Editor: TSA

Tags

Terkini

Presiden Jokowi Tambah Cuti Lebaran, Ini Alasannya

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:57 WIB
X