Palembang, Detiksumsel.com -- Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, seluruh warga Jakarta harus melakukan pencetakan ulang e-KTP di 2024 yang dikutip dari fakta.jakarta.
Alasannya, mulai 2024, Jakarta tidak lagi menyadang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), tapi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Budi menyebutkan, ada sekitar 8 juta penduduk Jakarta yang wajib melakukan pencetakan ulang tersebut.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta," ujarnya, Minggu (17/9/2023).
"Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Budi.