8 Juta Warga DKI Harus Cetak Ulang KTP Mulai 2024, Kota Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

- Senin, 18 September 2023 | 12:59 WIB
Warga Jakarta harus mulai bersiap-siap mencetak ulang e-KTP. Hal ini terkait juga dengan rencana perubahan nama Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (SALMAN TOYIBI/JAWA)
Warga Jakarta harus mulai bersiap-siap mencetak ulang e-KTP. Hal ini terkait juga dengan rencana perubahan nama Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (SALMAN TOYIBI/JAWA)

Palembang, Detiksumsel.com -- Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, seluruh warga Jakarta harus melakukan pencetakan ulang e-KTP di 2024 yang dikutip dari fakta.jakarta.

Alasannya, mulai 2024, Jakarta tidak lagi menyadang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), tapi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Budi menyebutkan, ada sekitar 8 juta penduduk Jakarta yang wajib melakukan pencetakan ulang tersebut.

“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta," ujarnya, Minggu (17/9/2023).

"Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Budi.

Editor: Retno Kurnia

Tags

Terkini

X