Harry yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah SH dengan pidana penjara selama 9 tahun denda 800 juta atau 3 bulan kurungan diketahui berstatus buronan usai kabur saat hendak menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Lubuk Linggau bersama kedua rekannya Rudi dan M Teguh yang terlebih dahulu diringkus Petugas.
Akibatnya Harry dengan nomer perkara 821/Pid.Sus/2019/PN Llg yang buronan selama 6 bulan ini diputus Majelis hakim tanpa dihadiri oleh dirinya pada tanggal 12 Februati 2020 dan dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun denda 800 juta subsidaer 3 bulan kurungan.
Dikutip dari Akun Instagram Kejati Sumsel, nampak ditampilkan foto penangkapan Herry yang mengenakan kaos biru oleh tim Tabur Intelijen Kejati Sumsel tanpa perlawanan.
Hingga berita ini diturunkan, Detik Sumsel.com masih menunggu konfirmasi resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, namun berdasarkan sumber terpercaya buronan tersebut saat ini sudah diamankan dan sesegara mungkin akan dibawa ke Lubuk linggau untuk segera menjalani hukuman kembali sesuai amar putusan dan proses hukum yang berlaku.

Pada pemberitaan sebelumnya diketahui ada tiga tahanan Kejari Lubuklinggau berhasil kabur dengan tangan terborgol saat sedang diturunkan dari mobil tahanan.
Namun dua diantaranya berhasil diamankan tak lama setelah melarikan diri, sedangkan Harry menghilang dan buron selama 6 bulan sebelum akhirnya saat ini tertangkap.(vot)