Lahat, Detik Sumsel — Kesabaran Pemkab Lahat terhadap pedagang buah musiman, yang kian menjamur di Kota Lahat, akhirnya habis. Seluruh lapak pedagang buah musiman yang ada di sepanjang jalan depan GOR Bukit Tunjuk, Jl Mayor Ruslan, hingga sepanjang jalan depan Balayasa Lahat. Diangkut habis oleh Satpol PP Lahat.
Meja-meja tempat jualan diangkut, tenda-tenda terpal pedagang dibongkar. Pedagang dilarang keras berjualan lagi di lokasi terlarang itu. Hal ini dilakukan lantaran pedagang musiman ini sudah tidak mengindahkan surat peringatan, yang sudah dua kali diberikan.
“Melanggar Perda no 1 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan kota,” ujar Kasat Pol PP Lahat, Heri Alkafi, melalui Kabid Tibum, Abdul Rauf SSTP MSI, Rabu (30/1).
Bukan hanya membersihkan lapak jualan, pedagang juga diminta untuk membersihkan sisa kulit buah yang berada disekitar lapak mereka. Beruntung tidak ada aksi cekcok antara petugas dengan pedagang. Pedagang nampaknya sudah menyadari kesalahan mereka.
“Kali ini kita buat pernyataan secara tertulis. Kalau masih melanggar akan kita tipiringkan. Kita akan tegas, karena harus mempertahankan keindahan kota, ” ucapnya. (heru).