Polsek Paiker Back Up Polsek Ratu Agung Polres Bengkulu, Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

- Jumat, 17 Februari 2023 | 10:31 WIB
Polsek Paiker back Up Polsek Ratu Agung, tangkap pelaku curat (Faris Pitara )
Polsek Paiker back Up Polsek Ratu Agung, tangkap pelaku curat (Faris Pitara )

Empat Lawang,Detiksumsel.com - Polsek Paiker Polres Empat Lawang membackup Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Rabu (15/03/2023).

Kapolsek Paiker Ipda Hendri Suhendri membenarkan penangkapan tersebut, “berdasarkan koordinasi dari Polsek Ratu Agung, terdapat dua orang pelaku yang terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ratu Agung dan kita berhasil mengamankan satu diantara dua pelaku," jelas Kapolsek.

Pada selasa, 14 Februari 2023 Polsek Paiker Ipda Hendri Suhendri mendapat informasi dari Polsek Ratu Agung melalui Katim buser Aipda Supriadi, kemudian Kapolsek Paiker Ipda Hendri Suhendri memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan (lidik) bersama Polsek Ratu Agung, setelah dilakukan penyelidikan diketahui kedua orang pelaku tersebut berada di rumah orang tuanya di Desa Padang Bindu Kecamatan Paiker Kabupaten Empat Lawang.

“Dalam aksi nya kedua pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor merk HONDA REVO dan satu unit sepeda motor merk CBR, di ketahui kedua pelaku melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Paiker," ungkapnya.

Kemudian. Pada hari Rabu, 15 Februari 2023 sekira pukul 07.00 WIB. Kapolsek Paiker membackup Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu langsung bergerak untuk melakukan penangkapan, dalam penangkapan tersebut salah satu pelaku berinisial R berhasil ditangkap, namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri lewat jendela dengan cara melompat ke arah semak-semak belukar.

Selanjutnya, Tim Polsek Paiker dan Polsek Ratu Agung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapatkan barang bukti berupa puluhan butir soft gun, kunci T dan kaos warna putih yang digunakan saat melakukan tindak pidana.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku akhirnya diserahkan dan dibawa langsung ke Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: welly

Tags

Terkini

Terinjak Kaki Motif Pembunuhan di Jalan Majapahit

Senin, 27 Maret 2023 | 23:52 WIB

Pria di Palembang Tewas Bersimbah Darah

Senin, 27 Maret 2023 | 12:53 WIB
X