Palembang,Detiksumsel.com -- Dua tersangka jambret yakni Fazima Azmi (20) dan Muhammad Akbar (23) diringkus anggota Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Mereka dibekuk di kediaman masing-masing, di Jalan Mayor Zen, Lorong Segaran, Kecamatan Kalidoni Palembang, beberapa hari yang lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Pidum Iptu Naibaho menjelaskan, tertangkapnya pelaku bermula dari laporan korban yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Dari penyidikan kami, ada 10 Laporan Polisi curas atau jambret yang dilakukan oleh kedua pelaku. Kerap menyasar pengendara motor yang berkendara sambil memainkan handphone, " kata Naibaho, Rabu (15/2/2023).
Berdasarkan catatan polisi, kedua tersangka ini sudah 10 kali beraksi di wilayah Kota Palembang. Terakhir terhadap M (17) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan IT II Palembang, 29 Januari 2023 lalu.
Dimana ketika itu, korban sedang mengendarai sepeda motor sambil memainkan ponsel. Kedua pelaku yang membuntuti dari belakang langsung memepet dan merampas ponsel.
"Saat situasi jalan dirasa aman, pelaku langsung tancap gas memepet korban. Kemudian pelaku yang bernama Fazima merampas handphone Iphone 7 milik korban, " ungkapnya.
Sementara Fazima eksekutor jambret handphone korban mengaku jika uang dari hasil menjual handphone digunakan untuk judi slot.
"Uangnya untuk judi pak, kalau untuk handphone yang terakhir belum sempat dijual, " ujar Fazima, singkat.
Selama melakukan aksinya ia selalu berdampingan dengan rekannya M Akbar. "Selalu sama dia, gantian kadang dia yang eksekusi kadang saya, " pungkasnya. (depe)