• Jumat, 29 September 2023

Putri Candrawathi, Terunik dalam Sejarah 14 Tahun LPSK: Minta Dilindungi Tapi Enggan Diverifikasi

- Sabtu, 24 September 2022 | 08:53 WIB
Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi Hutabarat. LSPK mengalami hal terunik sejak 14 tahun berdiri. Saksi korban tak mau diverifikasi.
Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi Hutabarat. LSPK mengalami hal terunik sejak 14 tahun berdiri. Saksi korban tak mau diverifikasi.

Jakarta, Detiksumsel.com -- Putri Candrawathi adalah salah seorang korban yang minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tapi menolak untuk diverifikasi. Menurut Wakil Ketua LPSK, Erwin Partogi Pasaribu, istri Ferdi Sambo itu adalah pemohon terunik sejak 14 tahun lembaga tersebut berdiri.

"Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum," ujar Edwin, dalam acara Gathering Media di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.

"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa (atau) tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal, dia yang butuh LPSK," kata Edwin.

"Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," ujarnya melanjutkan.

Dipaparkan Edwin, sepanjang LPSK berdiri belum ada pemohon yang tidak mau dimintai keterangan untuk proses perlindungan. Hanya Putri Candrawathi, pemohon yang enggan memberikan keterangan untuk proses verifikasi kasus.

Padahal, kata Edwin, LPSK sering memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual. Dan dalam prosesnya ada tahapan verifikasi terhadap laporan yang masuk.

Diketahui Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022 atau sepekan setelah peristiwa penembakan Brigadir J atau nama lengkapnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat, terjadi.

Putri Candrawathi kala itu mengajukan perlindungan kepada LPSK berbarengan dengan Bharada E atau Richard Eliezer yang disebut menembak Brigadir J bersama Ferdy Sambo. Namun, saat hendak diperiksa, Putri Candrawathi menolak. Pihak Putri meminta agar LPSK segera melindungi Putri tanpa pemeriksaan. Saat itu, LPSK menolak dan tetap meminta pemeriksaan ulang dari psikolog milik mereka sendiri.

Singkatnya, Putri Candrawathi gagal mendapat perlindungan karena tak kunjung mau diperiksa oleh pihak LPSK. Putri kemudian ditetapkan sebagai satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Kini Brigadir EE diterima permohonannya oleh LPSK dan menjadi justice collaborator. Sementara Putri Candrawathi menjadi salah satu tersangka. (mn/**)

Halaman:

Editor: M Nasir

Tags

Terkini

X