Palembang, Detik Sumsel.com -- Lina Mukherjee tersangka dugaan kasus penistaan agama makan kriuk babi sambil baca basmalah kembali datang ke Polda Sumsel untuk memenuhi wajib lapor Kamis (8/6/2023).
Selain untuk wajib lapor, penyidik juga memeriksakan kondisi psikologis Lina Mukherjee di Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang.
Lina datang bersama kuasa hukumnya Andi Bashar SH. Lina mengenakan dress putih corak garis hijau dan lapisan bawahan renda putih serta rambut dikepang dua. Lina keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel sekitar pukul 15.15 WIB.
Kepada awak media Lina Mukherjee membenarkan kalau dirinya sudah menjalani pemeriksaan psikologis di rumah sakit Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang sebagai syarat untuk pemberkasan kasusnya.
"Ya itu salah syaratnya,"kata Lina sambil meninggalkan awak media masuk ke mobil Avanza yang menjemputnya.
Kuasa Hukum Lina Mukherjee, Andi Bashar SH tidak banyak memberikan komentar dan hanya mengungkapkan kalau berkas perkara kliennya masih P19 belum P21.
"Masih P19 ya berkasnya, saya tau itu dari media juga,"singkatnya.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti ketika dikonfirmasi mengatakan Lina Mukherjee hari ini datang ke Polda Sumsel untuk wajib lapor. "Selain itu direncanakan juga kami akan melakukan observasi kondisi psikologis di rumah sakit Bhayangkara M Hasan Palembang,"ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama dalam konten makan babi kriuk dengan mengucapkan lafaz basmalah di tiktok yang dia buat.
Meski sudah menjadi tersangka penyidik tidak melalukan penahanan terhadap Lina Mukherjee dan Lina hanya dikenakan wajib lapor sekali dalam seminggu.
Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Lina Mukherjee berawal dari laporan seorang Ustadz dikota Palembang yang melaporkan Lina Mukherjee ke Polda Sumsel pada Februari 2023.
Selama proses penyelidikan kasus ini Li na Mukherjee beberapa kali mangkir dalam panggilan penyidik. Lalu penyidik menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan beberapa pendapat saksi ahli termasuk fatwa MUI.(oji)