Palembang, Detiksumsel -- Dua karyawan PT HM Sampoerna area Palembang mengaku senang dan bahagia lantaran gugatan mereka dikabulkan majelis hakim pengadilan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Palembang.
Dengan demikian penggugat Dhany Prasanto dan Andra Desvrian berhak untuk kembali bekerja pada perusahaan rokok itu.
“Pasti kami senang dengan putusan ini yang menurut kami hakim benar-benar memutus sesuai fakta bahwa kami tidak memanipulasi data,” kata Dhany, Rabu (7/6/2023).
Sidang kasus ini sudah berlangsung belasan kali dengan mendapat atensi tinggi dari berbagai pihak.
“Besok kami berencana untuk meminta salinan putusannya pada pihak pengadilan,” ujar Dhany.
Ditemui usai sidang, Dua karyawan: Dhany Prasanto dan Andra Desvrian menceritakan kembali kronologis yang mengharuskan mereka ke pengadilan.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Penjual Hewan Kurban Empat Lawang Mulai Bermunculan
Andra menerangkan pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang setelah dipecat secara sepihak pada November tahun lalu.
Perusahaan berdalih, penggugat melakukan kesalahan dengan memanipulasi data outlet penjual rokok.
“Kami siap ngantor lagi,” ujar Andra. Dua karyawan tetap bernama Andra Desvrian dan Dhany Prasanto mengaku mereka sebelumnya sudah beberapa kali menjalani mediasi bipatrit dan tripatrit.
Dari langkah mediasi tersebut perusahaan tetap ngotot memecat keduanya. Berikutnya perusahaan mengirim surat PHK sepihak dan pesangon.
Sidang vonis
Sidang pembacaan vonis ini dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Romi Sinatra SH. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan Dhany Prasanto dan Andra Desvrian.
Baca Juga: Jadi Penghasil Kopi Terbesar Kedua di Sumsel, Ini Cara Disbun Lahat Tingkatkan Daya Saing