Palembang, Detik Sumsel.com -- Berkas perkara tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee, JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel minta penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel perbaikinya dengan memenuhi petunjuk (P19). Hal dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto ketika dikonfirmasi Senin 5 Juni 2023.
"Ya penyidik masih harus memenuhi petunjuk Jaksa (P.19), setelah ekspose beberapa waktu yang lalu," ujarnya Senin (5/6/2023).
Dikatakan Agung saat ini penyidik Siber masih terus melengkapi petunjuk yang diminta Kejati Sumsel.
"Sabar ya, masalahnya terkait projustitia, mohon maaf," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama dalam konten makan babi kriuk dengan mengucapkan lafaz basmalah di tiktok yang dia buat.
Meski sudah menjadi tersangka penyidik tidak melalukan penahanan terhadap Lina Mukherjee dan Lina hanya dikenakan wajib lapor sekali dalam seminggu.
Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Lina Mukherjee berawal dari laporan seorang Ustadz dikota Palembang yang melaporkan Lina M ukherjee ke Polda Sumsel pada Februari 2023.
Selama proses penyelidikan kasus ini Lina Mukherjee beberapa kali mangkir dalam panggilan penyidik. Lalu penyidik menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan beberapa pendapat saksi ahli termasuk fatwa MUI.(oji)