• Sabtu, 23 September 2023

Bakar Lahan Untuk Tanam Cabai, Mantan Kades di Muba Jadi Tersangka Karhutla

- Rabu, 31 Mei 2023 | 10:43 WIB
Polres Musi Banyuasin saat merilis kasus Karhutla yang melibatkan mantan Kades  (Fauzi )
Polres Musi Banyuasin saat merilis kasus Karhutla yang melibatkan mantan Kades (Fauzi )

Palembang, Detik Sumsel.com -- Polres Musi Banyuasin menangkap mantan Kades Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba Neli Karnedi (41). Nedi ditangkap bukan kasus menyelewengkan Dana Desa (DD) semasa menjabat kades. Namun tersandung kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Neli membuka lahan kebunnya seluas setengah hektare, dengan cara membakarnya.

Titik api pun terpantau patroli udara Tim Karhutbunlah Provinsi Sumsel. Lokasinya di Dusun IV, Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba.

Tindak lanjut informasi itu, tim gabungan penanganan karhutlah Kabupaten Muba melakukan ground check ke lapangan, Minggu, 28 Mei 2023, sekitar pukul 12.30 WIB.

“Didapati sisa lahan yang telah terbakar, seluas 21 meter. Tersangka kedapatan hendak memadamkan api sisa pembakaran tersebut,” beber Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK, dan Kasi Humas AKP Susianto, Selasa (30/5).

Personel Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba yang turut mendatangi TKP, langsung mengamankan tersangka Neli Karnedi.

Dilokasi polisi mengamankan barang bukti berupa 2 potongan kayu bekas terbakar, dan 1 korek api.

Atas perbuatannya, tersangka Neli Karnedi melanggar Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 UU RI No 39/2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Malik mengimbau, agar masyarakat Kabupaten Muba tidak lagi membuka lahan dengan cara membakarnya.

“Gunakan cara lain, dalam membuka lahan. Jangan terulang lagi kejadian seperti ini. Kami harap peristiwa ini yang pertama dan yang terakhir,” tegasnya.

Sementara itu tersangka Neli mengaku khilaf dan menyesal, membuka lahan miliknya seluas setengah hektare dengan cara membakar.

“Karena keterbatasan dana (untuk membuka lahan). Pak. Rencananya lahan yang kubuka, untuk bertanam cabai,” singkatnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo tidak henti mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan pemilik konsesi lahan.

Untuk menyetop pembakaran lahan guna membersihkan dan membuka lahan baru setiap musim kemarau.

“Pembakaran merupakan tindak pidana karena bencana kabut asap akan menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat,”tegas Kapolda.

Halaman:

Editor: Fauzi DS

Tags

Terkini

X