Palembang, Detik Sumsel.com -- Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel melimpahkan berkas perkara Rian Antoni (42) tersangka kasus asusila yang sempat heboh karena sumpah pocong ke Kejaksaan Negeri Palembang Selasa (30/5/2023).
Sesampainya di Kejaksaan Negeri Palembang tersangka Rian langsung dijebloskan ke ruang tahanan kejaksaan. Rian tampak pasrah dengan mengenakan kaos hitam bergaris putih.
Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Sumsel.
"Benar, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang telah dilakukan, " ujar Fandie
Selanjutnya, kata Fandie Penuntut umum segera melimpahkan perkara yang dimasuk ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan.
"Setelah pelimpahan ini penuntut umum Kejari Palembang akan melimpahkan berkas ke PN Palembang dalam waktu dekat untuk pembacaan dakwaan, " katanya.
Untuk sementara, tersangka Rian ditahan diruang tahanan Kejari Palembang dan akan diserahkan ke Rutan Pakjo Palembang, guna proses hukum lebih lanjut.
"Sementara disini (Kejari) nanti tersangka akan dibawa ke LP yang ada di Pakjo, " sambungnya.
Untuk Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Rian Antoni, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.(oji)