Perusahaan HM Sampoerna Digugat Karyawan, Ini yang Membuat Andra dan Dhany Optimistis Menangkan Gugatan

- Rabu, 24 Mei 2023 | 12:29 WIB
Trifena Martina Mastra (mengenakan masker) dan  dua karyawan HM Sampoerna Dhany dan Andra saat bertemu di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 24/5/2023.  (detiksumsel)
Trifena Martina Mastra (mengenakan masker) dan dua karyawan HM Sampoerna Dhany dan Andra saat bertemu di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 24/5/2023. (detiksumsel)

Palembang, Detiksumsel – Perusahaan rokok PT HM Sampoerna digugat oleh Andra Desvrian dan Dhany Prasanto. Kedua sahabat ini merupakan karyawan tetap dengan masa kerja yang berbeda.

Setelah melewati masa persidangan-persidangan, keduanya optimistis dapat memenangkan gugatan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Sementara bagi perusahaan, berharap kedua belah pihak mendapatkan keadilan yang hakiki.

Andra Desvrian dan Dhany Prasanto menyampaikan materi kesimpulan secara tertulis yang di terimah langsung oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri Palembang Romi Sinatra dan para anggota: Agus Triawan dan Sarjono.

Baca Juga: KPUD Pagar Alam Temukan Ratusan NIK Ganda

“Hari ini sidang ke 10, Kami tetap berkeyakinan dengan materi gugatan kami dan kami optimistis majelis mengabulkan gugatan kami,” kata Dhany, Rabu (24/5/2023).  

Dua karyawan perusahaan rokok PT HM Sampoerna area Palembang menggugat perusahaan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang.

Dua karyawan bernama Andra Desvrian dan Dhany Prasanto dalam kesimpulannya menyampaikan bahwa tergugat tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang dituduhkan sehingga semakin memperkuat keyakinan mereka untuk memenangkan gugatan hukum.

Bahkan ketika perusahaan menghadirkan sejumlah saksi dari internal perusahaan, para saksi tersebut kata Dhany tidak bisa membuktikan tuduhan perusahaan yang menyebut mereka memanipulasi data.

Baca Juga: Hedy Elias Ibu Tyas Mirasih Meninggal Dunia

Masih kata Dhany, saksi yang diajukan oleh Tergugat juga bukan orang yang berinteraksi langsung dengan mereka sehingga kesaksian para saksi justru menguntungkan penggugat,

“Para Penggugat bukan orang yang dapat melakukan manipulasi data dalam kasus ini. Keputusan PHK menjadi keputusan yang tidak mendasar dan tindakan yang sewenang-wenang,” ujar Dhany.

Dua karyawan PT HM Sampoerna area Palembang mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang setelah mereka dipecat secara sepihak.

Mereka meminta pengadilan memerintahkan perusahaan itu untuk tetap memperkerjakan mereka. “Kami ingin kembali kerja seperti semula,” ujar Andra.

Baca Juga: PT KAI Menangkan Perkara Aset Tanah di Lahat

Halaman:

Editor: P. Hendrawan

Tags

Terkini

X