• Minggu, 24 September 2023

Belasan Tahun Berpraktik, Dokter di Bali Lakukan Aborsi 1338 Kali

- Senin, 15 Mei 2023 | 15:29 WIB
Penyidik Polda Bali menangkap dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) telah melakukan tindakan aborsi terhadap 1.338 wanita sejak tahun 2006 sampai 2023 (antara)
Penyidik Polda Bali menangkap dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) telah melakukan tindakan aborsi terhadap 1.338 wanita sejak tahun 2006 sampai 2023 (antara)

Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya pada Senin 8 Mei 2023 pukul 21.30 WITA, penyelidik menggrebek lokasi tersebut dan mendapati dokter A ini baru saja melaksanakan praktik aborsi.

"Dalam kegiatannya yang bersangkutan dibantu oleh pembantunya yang bertugas sebagai pembersih," kata Ranefli.

Saat ini tersangka IKAW ditahan di rumah tahanan Polda Bali dengan ancaman hukuman berlapis karena melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

         

Halaman:

Editor: P. Hendrawan

Tags

Terkini

X