Belasan Tahun Berpraktik, Dokter di Bali Lakukan Aborsi 1338 Kali

- Senin, 15 Mei 2023 | 15:29 WIB
Penyidik Polda Bali menangkap dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) telah melakukan tindakan aborsi terhadap 1.338 wanita sejak tahun 2006 sampai 2023 (antara)
Penyidik Polda Bali menangkap dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) telah melakukan tindakan aborsi terhadap 1.338 wanita sejak tahun 2006 sampai 2023 (antara)

Denpasar, Detiksumsel -- Kepolisian Daerah Bali menyebutkan dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara (53) telah melakukan tindakan aborsi terhadap 1.338 wanita sejak tahun 2006 sampai 2023. Pelaku juga diketahui sebagai eks narapidana pada kasus yang sama. 

"Yang bersangkutan beralasan karena pernah melakukan praktik ini, jadi dari mulut ke mulut pasien ini datang dan minta tolong. Alasan yang bersangkutan sendiri karena melihat anak-anak ini masih SMA, kuliah, jadi yang bersangkutan kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa. Niatnya menolong tapi menolong yang salah," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin. 

Dikutip dari Antara, Ranefli mengatakan selain anak-anak SMA dan kuliah, tersangka yang tidak masuk sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini pernah melayani permintaan aborsi dari wanita yang merupakan korban pemerkosaan.

Baca Juga: Kecewa Lina Mukherjee Tidak Ditahan, Ulama di Palembang Temui Kapolda Sumsel Ini yang Akan Disampaikan

Ranefli mengatakan perbuatan aborsi ilegal sudah yang ketiga dilakukan oleh tersangka dokter IKAW. Pada tahun 2006, tersangka dokter IKAW telah perbuatan yang pertama dan dipenjara selama 2,5 tahun berdasarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada perbuatan kedua, tersangka ditangkap pada 2009 dan dipenjara selama enam tahun. 

Setelah bebas dari hukuman tersebut, tersangka mengakui melakukan kembali kegiatan tersebut pada 2020. 

Menurut keterangan Ranefli tarif untuk setiap pasien rata-rata Rp3,8 juta dan praktik ilegal tersebut dilakukan tersangka di kediamannya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Juga: BKSDA Sumsel Pasang GPS Collar, Upaya Mitigasi Interaksi Negatif Gajah Sumatera dan Manusia

"Rata-rata belum berupa janin, masih berupa orok. Karena maksimal 2-3 Minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi, itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung (dibuang) di kloset," kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.

Dari pemeriksaan penyidik, kata Ranefli yang bersangkutan beralasan melakukan aborsi karena mendapat permintaan dari pasien.

Sebelum melakukan tindakan aborsi, tersangka terlebih dahulu memeriksa kesehatan dari setiap pasien agar tidak terjadi kematian kepada pasien karena menurut pengakuan tersangka, ada pasien yang meninggal dunia pada waktu dilakukan aborsi.

Karena kematian pasien itulah, tersangka ditangkap pada tahun 2009. "Sebelum operasi sudah melakukan konsultasi periksa kesehatan, termasuk dicek orok atau janinnya itu. Konsultasi, datang, melihat kondisi pasiennya. Kalau sudah besar (kandungan) tidak berani katanya. Karena pengalamannya yang kedua ditangkap, ada pasien yang meninggal. Sehingga dia berhati-hati," kata Wadirkrimsus Polda Bali Ranefli.

Baca Juga: Deretan Film dan Sinetron yang Diperankan Jennifer Coppen Hamil di Usia 21 Tahun

Menurut keterangan Ranefli, tindakan aborsi tersebut dilakukan tersangka dalam waktu lima menit setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pasien.

Tersangka dokter IKAW ditangkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polda Bali mendapatkan informasi berawal dari adanya iklan di salah satu web terkait adanya praktik aborsi oleh dokter inisial A yang berlokasi di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Halaman:

Editor: P. Hendrawan

Tags

Terkini

X