Sidang Lanjutan Karyawan HM Sampoerna, Penggugat Tanggapi Santai Kehadiran Empat Saksi Perusahaan

- Kamis, 11 Mei 2023 | 16:21 WIB
Suasana sidang gugatan karyawan HM Sampoerna dalam kasus PHK sepihak (Istimewah)
Suasana sidang gugatan karyawan HM Sampoerna dalam kasus PHK sepihak (Istimewah)

Palembang, Detiksumsel -- Sidang lanjutan gugatan dua orang karyawan HM Sampoerna di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang terus bergulir.

Setelah sebelumnya penggugat menghadirkan saksi Chaidir Binawan Nasution, yang merupakan pimpinan kedua penggugat sebagai Manager Area Retail Engagement. Dalam sidang berlangsung Rabu kemarin, tergugat mendatangkan empat orang saksi dari internal perusahaan.

Para saksi yang dihadirkan meliputi Anggi selaku Manager Industrial Relationship, Henry Rusli selaku Manager Ethics Compliance, Christ Pratama selaku Manager People and Culture South Sumatera, dan Nur dari bagian data analytics executive.

Kedua penggugat merupakan karyawan HM Sampoerna area Palembang masing-masing Dhany Prasanto dan Andra Desvrian.

Baca Juga: Susul Startup Lainnya,  JD.ID Resmi PHK Masal 200 Orang Karyawan

Mereka terkena PHK sepihak. Kehadiran empat orang saksi dari perusahaan tidak membuat keduanya gentar.

Bahkan Dhany tampak santai melihat kehadiran mereka dan makin optimistis dapat memenangkan gugatan. "Saksi-saksi yang dibawa pihak Tergugat, tidak ada hubungannya dengan tuduhan instruksi manipulasi data," katanya, Kamis (11/5/2023).

Selain itu, lanjut Dhany keempat saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim PHI diketuai Romi Sinatra SH MH, juga bukan orang yang menjalankan tugas sehari-hari.

Keempat saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum PT HM Sampoerna hanyalah tim yang melakukan investigasi saat perkara ini dilaporkan hingga ke tingkat mediasi.

Baca Juga: Serba Serbi Tentang Rokok Elektrik (Vape) yang Harus Diketahui Sebelum Mencobanya

Dipersidangan pun, kata Dhany Prasanto tidak melihat adanya bukti, sehingga tuduhan berupa instruksi manipulasi data itu tetap tidak bisa dibuktikan dipersidangan.

Sementara itu Andra Desvrian, menambahkan bahwa pada sidang sebelumnya ditegaskan Chaidir Binawan Nasution Manager Area Retail yang merupakan atasannya langsung menepis adanya manipulasi data sebagaimana yang telah dituduhkan oleh pihak HM Sampoerna.

Sehingga, dirinya dan Dhany Prasanto sebagai penggugat semakin yakin gugatan akan dikabulkan majelis hakim PHI PN Palembang. Untuk sidang pada Rabu pekan depan, majelis hakim masih mengagendakan sidang pemeriksaan perkara dengan acara mengumpulkan bukti-bukti tambahan dari masing-masing pihak.

Baca Juga: Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Masuk ke Sumsel Dijual Warung dan Toko di Palembang dan Banyuasin

Dalam sidang lanjutan sebelumnya, hadir pengacara perusahaan dari kantor hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & partners masing-masing Trifena Martina Mastra dan Mutiara Andika. Usai sidang keduanya enggan memberikan keterangan pada wartawan. Dilain waktu, kuasa hukum PT HM Sampoerna Mutiara Andika memberikan materi duplik secara tertulis pada majelis hakim yang diketuai oleh Romi Sinatra SH.

Halaman:

Editor: P. Hendrawan

Tags

Terkini

X