Palembang, Detiksumsel -- Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka Penistaan Agama. Hari ini bersama dengan penasehat hukumnya, Lina mendatangi penyidik Polda Sumatera Selatan.
Banyak yang penasaran dengan sosok pelapor dibalik kasus yang bisa saja membawa Lina ke penjara itu.
Pengacara pelapor Sapriadi Syamsudin menjelaskan kalau kliennya adalah seorang ustadz dan juga pengacara.
Baca Juga: Pakai Baju Kuning, Lina Mukherjee Datang ke Polda Sumsel Wajib Lapor
"Ya, tersangka hari ini mendatangi penyidik untuk menjalani wajib lapor," katanya (11/4/2023).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menetapkan selebgram TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka penistaan agama.
Ia dilaporkan oleh seorang ustadz di Palembang atas dugaan penistaan agama melalui konten di media social.
Belakangan pelapor diketahui bukan sekedar ustadz muda biasa akan tetapi dia juga dikenal sebagai pengacara.
Baca Juga: Wajib Lapor Lewat Video Call, Lina Mukherjee: Itu Kalau Saya Berhalangan Hadir Karena Sakit
Ia adalah M. Syarief Hidayat. Sebelum konsen menerapkan ilmu yang didapat. Syarief menempah diri di sebuah pondok pesanteren di Jawa Barat.
Mondok di pesanteren ia tekuni sejak setingkat SMP hingga menamatkan jenjang SMA. Usai tamat dari bangku pondok, ia ke Palembang untuk menimbah ilmu hukum islam di UIN Raden Fattah Palembang.
“Meskipun demikian dia tetap konsultasi dengan guru-guru agamanya terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Lina,” ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menerima laporan polisi dari seorang ustadz dan advokat di kota Palembang dengan terlapor selebgram Lina Mukherjee dalam dugaan kasus penistaan agama Rabu,15 Maret 2023.
Baca Juga: Baleho Heri Amalindo Dicopot Oknum Pol PP Sumsel, Firdaus Hasbullah Tegaskan Hal Ini
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki melalui Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha mengatakan laporan tersebut merupakan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilimpahkan dari Krimum Polda Sumsel ke Ditreskrimsus Polda Sumsel.