Palembang, Detik Sumsel.com -- Lembaga Bantuan Hukum PERADI Pergerakan Palembang Sumsel mendesak dan berharap KPK bergerak cepat merespon laporan dari Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, SH kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh pejabat Negara Wakil Menteri Hukum dan Ham RI Edward Omar Sharif Hiariej.
Hal ini disampaikan Ricky SH CPL, didampingi Riza Faisal Ismed SH Aries Ravivan SH dan Muhammad Padli SH mewakili Lembaga Bantuan Hukum PERADI Pergerakan Palembang Sumsel kepada Detiksumsel.com Sabtu 1 April 2023.
Dalam laporan yang dilayangkan ketua IPW, kata Ricky KPK melalui juru bicaranya ALi Fikri mengatakan KPK saat ini telah melakukan verifikasi dan mentelaah atas laporan tersebut. Oleh sebab itulah LBH PERADI Pergerakan Palembang berharap KPK untuk bergerak cepat meminta keterangan pihak-pihak yang diduga terlibat dan/atau yang mengetahui adanya penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumham.
"Kami rasa jika atensi dan serius terhadap laporan ketua IPW ini, maka untuk menemukan suatu peristiwa pidananya itu dan dalam rangka mencari dua alat bukti yang dimaksud tidaklah susah bagi KPK. Apalagi jika Presiden ikut turun tangan langsung, dengan mencopot dahulu jabatan Wamenkumham ini, agar spekulasi dugaan publik sebab kekuasaan Wamenkumham dengan intervensi via jabatannya yang dapat saja menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan atau menyangkut penghilangan alat bukti dugaan korupsi penerimaan gratifikasi tersebut,"ungkap Ricky.
Namun, LBH PERADI Pergerakan Palembang yakin KPK akan bekerja secara profesional, tidak berpihak dan tidak pula tebang pilih untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk ke KPK, termasuk laporan ketua IPW terhadap pejabat publik ini.
Lebih lanjut dikatakan Ricky dilain hal mengenai laporan Yogi Ari Rukmana Aspri Wamenkumham RI di Bareskrim Polri yang melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini demikian kasat mata sebagai respon atas laporan dari ketua IPW ke KPK. Inilah bentuk nyata kepanikan dari orang atau orang-orang yang inisial namanya disebut dalam laporan ketua IPW. Berharap terlapor menjadi down semangatnya hingga berfikir ulang untuk proaktif terkait laporannya ke KPK beberapa waktu lalu.
Disisi lain apresiasi kepada Bareskrim Polri yang tidak gegabah atas aduan seorang pria yang mengaku bernama Yogi Rukmana itu. Pesan kami ke Bareskrim Polri untuk menunda proses aduan seorang bernama Yogi Ari itu, sebab pertama bahwa laporan ketua IPW ke KPK yang kata Yogi yang telah menyasar ke namanya itu dengan menganut asas praduga tidak bersalah memakai inisial nama dan tidak menyebut nama jelas seseorang. Kedua, pelaporan ketua IPW ke KPK sebagai pelaporan tindak pidana extra ordinary crime, yang harus didahulukan proses hukumnya.
Sehingga, kalau ada pengaduan pencemaran nama baik, elok dan harus ditunda dahulu sampai menunggu hasil dari proses hukum korupsi penerimaan gratifikasi yang sedang diproses di KPK saat ini. Ketiga, pelaporan Ketua IPW ke KPK tersebut dalam posisi peran serta publik yang ikut aktif memberantasan tindak pidana korupsi di Negara Indonesia ini, dan ia tidak pula mewakili pihak tertentu atau pihak manapun.
"Publik Sumsel mengapresiasi ketua IPW Sugeng Tegug Santoso ini, yang terbilang berani melaporkan suatu tindak pidana walau yang dilaporkan mempunyai pengaruh yang kuat di pemerintahan , terlebih ia pejabat Negara bidang hukum. Inilah bentuk lain fungsi pengawasan dari masyarakat terhadap negara dan pejabat negara, agar adanya keseimbangan dalam penyelenggaraan negara dan meminimalisir terjadinya kesewenangan dan kecurangan dari penyelenggara Negara. Menjadi wajar jika setiap tindak tanduk seorang pejabat Negara yang publik ikut berperan mengawasi,"tutupnya.(oji)