Tergiur Upah Rp 500 Ribu Sekali Antar, Karyawan Toko Ini Nyambi Jadi Kurir Pil Ekstasi

- Kamis, 30 Maret 2023 | 13:30 WIB
Tersangka Firnando saat berada di ruang Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel  (Fauzi )
Tersangka Firnando saat berada di ruang Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel (Fauzi )

Palembang, Detik Sumsel.com -- Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Dudi Novery dan Ipda M Ardhi Noer menangkap tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Tersangkanya adalah Firnando (23) Jalan Tembok Baru Lorong Asam RT. 023 RW. 005 Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang. 

Firnando ditangkap di Jalan Mayjen HM. Ryacudu Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang Senin 27 Maret 2023 dari tangan tersangka polisi mengamankan 100 butir pil ekstasy warna hijau logo bangkit yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 44,06 gram. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho melalui Kasubdit 1 AKBP Dudi Novery mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang dari masyarakat bahwa tersangka membawa pil ekstasy di Jalan Mayjen HM Ryacudu 7 Ulu Palembang. 

"Dari informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan memancing tersangka melalui undercover buy di pinggir Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Kota Palembang.

"Setelah dipastikan tersangka membawa pil ekstasy sebanyak 100 butir anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,"ujarnya.

Dikatakan Dudi tersangka sehari harinya bek erja toko di salah satu mall di Palembang. Berdasarkan tersangka dirinya hanya diperintahkan seorang bandar untuk mengantarkan ekstasy yang telah dipesan dengan upah 500 ribu untuk sekali antar. 

"Kami masih akan melakukan pengembangan dengan mengejar DPO pemilik ekstasy 100 butir dari tersangka Firnando. Saat ini tersangka dan barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.(oji)

 

Editor: Fauzi DS

Tags

Terkini

X