Palembang, Detik Sumsel.com -- Kejaksaan Negeri Palembang membenarkan telah menerima limpahan berkas perkara tindak pidana pemalsuan surat keempat tersangka Yanti, Maria Fransisca, Leonardo dan Steven dari penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang. Namun setelah diteliti oleh Jaksa peneliti berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi lagi karena masih terdapat kekurangan.
Hal ini sampaikan Kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH kepada Detiksumsel.com diruang kerjanya Selasa 28 Maret 2023.
"Belum P21 perkara atas nama Yanti dkk, memang sudah pernah dilimpahkan penyidik Polrestabes Palembang ke Kejari Palembang akan tetapi setelah diteliti masih ada yang harus dilengkapi lagi oleh penyidik dengan petunjuk dari penuntut umum,"ungkapnya.
Dijelaskan Fandie setelah perkaranya lengkap dan dinyatakan P21, Penuntut Umum akan melaporkan perkembangan ke korban. Kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang Kejari Palembang sudah memberitahukan kekurangan yang harus dilengkapi agar perkara Yanti dkk bisa P21 sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Diketahui Yanti, Maria Fransisca, Leonardo dan Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Palembang dalam perkara pidana pemalsuan surat tanah dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dengan pelapor Tommy dengan nomor registrasi polisi Nomor: STTLP / 787 / IV / 2020 / Sumsel / RESTABES / SPKT.
Dalam proses penyelidikan dan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan Yanti dkk sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 263 ayat 2 dan atau Pasal 226 KUHP.
Adapun surat palsu yang digunakan Yanti dkk untuk mengklaim tanah seluas 623 meter persegi d i Jalan Letda A Rozak, Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Oleh Pengadilan Negeri Palembang sertifikat No 392 atas nama Arifin Theng sudah dinyatakan palsu dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.(oji)