Palembang, Detik Sumsel.com -- Seorang remaja berinisial MR (15) yang masih berstatus pelajar SMA di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Kalidoni dalam kasus kepemilikan senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk tawuran Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 3:30 WIB.
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario mengatakan anggota Polsek Kalidoni menangkap satu remaja saat hendak melakukan tawuran sesama remaja di Jalan Pasundan tepatnya disamping SMP 29 Kecamatan Kalidoni Palembang. Pelaku masih berstatus pelajar kelas 11 SMA yang masih di bawah umur.
"Anggota buser kami sedang patroli rutin lalu melihat ada segerombolan remaja, melihat anggota mereka langsung kabur. Namun anggota kami berhasil menangkap satu pelaku dengan barang bukti senjata tajam jenis celurit," kata Cesario.
Dikatakan Angga Polsek Kalidoni meningkatkan patroli selama bulan suci ramadhan ditingkatkan setelah atensi oleh Kapolrestabes Palembang, setelah sering terjadinya aksi tawuran remaja di kota Palembang.
"Patroli rutin yang kami lakukan setiap malam dimulai sesudah shalat tarawih sampai subuh. Hal ini untuk mencegah terjadinya tawuran khususnya di wilayah hukum Polsek Kalidoni Palembang. Sehingga kita tingkatkan kegiatan patroli ini,"ujarnya.
Untuk remaja yang diamankan dengan barang bukti senjata tajam ini meski pelakunya masih dibawa umur pihaknya tetap dilakukan proses hukum sesuai dengan UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Tetap di proses hukum namun kami berkoordinasi dengan pihak Bapas," ungkapnya.
Dihadapan awak media pelaku MR semp at tak mau mengakui senjata tajam yang diamankan tersebut miliknya bahkan dirinya berdalih senjata celurit itu ditemukannya di pinggir jalan. Lalu dipakai untuk tawuran bersama rombongannya.
"Kami sudah janjian melalui medsos, Kami mau tawuran dengan anak anak sekojo didekat smp 29. Tawuran dilakukan untuk seru seruan saja," akunya.(oji).