Palembang, detiksumsel.com - Anggota Unit Reskrim Polsek SU I Palembang mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Teguh Wijaya, warga Jalan Semeru, Kelurahan Tuan Ketan, Kecamatan SU I Palembang.
Identitas tersangka pembunuhan yakni Suparman (46) yang tak lain adalah tetangga korban. Dia diserahkan oleh pihak keluarga ke aparat kepolisian Polsek SU I Palembang, Minggu (26/3/2023) malam.
Kapolsek SU I Palembang Kompol A Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo menjelaskan motif pembunuhan terhadap korban Teguh Wijaya dilatarbelakangi oleh ketersinggungan dan selisih paham.
"Dimana tersangka satu hari sebelum kejadian, sempat menginjak kaki korban saat melayat kerumah tetangga meninggal dunia jadi mereka masih bertetangga. Saat kejadian ada dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama di Jalan Semeru, dan kedua di Lorong Majapahit IX," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/3/2023) sore.
Lanjutnya, pada saat bertemu di TKP Jalan Semeru keduanya berpapasan sambil membawa motor masing - masing. Lalu korban yang membawa pisau langsung menyerang tersangka namun berhasil ditangkis tersangka hingga jarinya terluka.
"Pada saat tersangka menangkis serangan, ternyata pisau yang dipegang korban terlepas lalu diambil oleh tersangka pisau tersebut. Kemudian tersangka mengejar korban yang saat itu langsung berlari, namun saat korban berlari melihat ada kayu dan mengambilnya lalu kembali mengejar tersangka," katanya.
Saat itu, lanjutnya. Tersangka kabur menggunakan sepeda motornya, dan saat melintas di TKP ke dua yakni Lorong Majapahit IX tersangka ini terjatuh. Dan langsung hendak dipukul korban dengan kayu, "Namun, dengan cepat tersangka langsung menusukkan pisau yang masih dipegangnya hingga korban mengalami tiga luka tusukan," ungkapnya.
Masih katanya, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, lengan dan perut sebelah kanan. "Tersangka langsung melarikan diri, sementara korban yang bersimbah darah berusaha berjalan ke arah keluar lorong. Korban terduduk bersimbah darah, lalu dibantu warga diantarkan ke rumah sakit Bari, namun di perjalanan sudah menghembuskan nafas terakhir," tambah dia.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. "Mereka ini duel satu lawan satu," pungkasnya.
Sementara, tersangka sendiri mengakui perbuatannya sudah melakukan penusukan terhadap korban. "Saya menusuk menggunakan pisau milik korban yang berhasil direbut, saat itu korban menyerang tiba - tiba ketika berpapasan motor di jalan," katanya.