Palembang, detiksumsel.com - Satlantas Polrestabes Palembang kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengendara motor maupun mobil yang melanggar lalu lintas di Kota Palembang.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama. Dia mengimbau, kepada pengguna kendaraan untuk melengkapi surat-surat saat berpergian.
"Bagi masyarakat yang mengendarai mobil atau motor, wajib melengkapi surat kendaraan dan SIM. Kita kembali melakukan tilang manual, berlaku di Kota Palembang," jelasnya.
Ditemui di Polrestabes Palembang, Senin (20/3/2023) siang, Rendy mengatakan pemberlakuan kembali tilang manual ini untuk menindak pelanggar lalu lintas yang saat ini masih tinggi.
"Dari data yang diperoleh melalui ETLE, jumlah pelanggaran lalu lintas sangat tinggi. Mendasari hal itu, kita kembali menerapkan tilang manual," tegasnya.
Masih dikatakan Rendy, selama penerapan tilang elektronik, banyak masyarakat yang bisa lolos dari identifikasi kendaraan pada saat di foto melalui kamera ETLE.
"Baik itu dengan cara memasang plat kendaraan palsu, atau juga sengaja di tutupi, bahkan tidak memasang plat kendaraan. Tilang manual ini berlaku di wilayah yang dianggap banyak pelanggaran," tuturnya.
"Kami bertujuan untuk memberikan efek langsung ke pelanggar. Berbeda dengan ETLE, tilang manual akan dilakukan langsung oleh anggota di lapangan bila ditemukan pengendara tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap," tutup dia.