Palembang, Detik Sumsel.com -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel meringkus seorang buruh kedapatan membawa narkotika jenis sabu sabu seberat 104,52 gram. Tersangkanya adalah Muhammad Usman alias Mamat (48) warga Jalan Tanjung Burung Utama, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Mamat ditangkap dikediamannya di Jalan Tanjung Burung Utama kelurahan 30 Ilir kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, pada Sabtu (4/03/2023) sekira jam 15.15 Wib.
Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Joko Lestari melalui Kasubdit Unit I Subdit 3 AKBP Dody Surya Sik SH MH mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat adanya seorang yang diduga pengedar sabu di Jalan Tanjung Burung utama, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
"Dari informasi tersebut anggota kami langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan guna menangkap tersangka,"ujarnya Senin (20/03/2023).
Dikatakan Dody, pihaknya menangkap tersangka dengan cara Undercover Buy, dan pada saat bertemu di Jalan Tanjung Burung Utama kelurahan 30 Ilir kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang, pelaku membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 104,52 gram.
"Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyidikan dan peng embangan lebih lanjut," tambahnya.
Tak hanya itu, pada saat tersangka dilakukan tes urine. Ternyata hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka juga positif pemakai narkoba.
Adapun barang bukti berupa sabu kristal berwarna Biru, yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna putih bening.(oji)