Diduga Tertipu Investasi Bodong, Pengacara NA Bakal Lapor Polisi

- Jumat, 17 Maret 2023 | 17:05 WIB
Tiga pengacara dari Kantor Hukum BOW dan Partners yakni Prabowo Febriyanto, Andreas Andi Aritonga dan Syarqowie saat memberikan keterangan dihadapan awak media. (denny pratama)
Tiga pengacara dari Kantor Hukum BOW dan Partners yakni Prabowo Febriyanto, Andreas Andi Aritonga dan Syarqowie saat memberikan keterangan dihadapan awak media. (denny pratama)

Palembang, detiksumsel.com - Tiga pengacara dari Kantor Hukum BOW dan Partners yakni Prabowo Febriyanto, Andreas Andi Aritonga dan Syarqowie akan membuat laporan polisi terkait dugaan perkara penipuan dan Penggelapan yang dialami kliennya NA.

Mereka akan melaporkan tiga orang yakni R, J dan D yang diduga telah membawa kabur uang kliennya hingga mengalami kerugian ratusan juta dengan modus investasi bagi hasil. 

"Kita akan melaporkan ketiganya dugaan tindak pidana penipuan dan Penggelapan Pasal 372 dan 378 KUHP, disini klien kami NA di iming - imingi Investasi bodong atau dibagi hasil tetapi tidak ada hasilnya dalam kurun waktu satu tahun ini," kata Prabowo Febriyanto saat jumpa wartawan.

Lanjut Prabowo bahwa pihaknya sudah melakukan somasi dua kali, namun tidak ada itikad baik sama sekali dan pada saat kita akan melakukan pengaduan baru ada itikad baik namun hingga kini belum juga ada penyelesaiannya.

"Kerugian yang dialami klien kita saat ini kurang lebih Rp300 hingga Rp500 juta, dan pengaduan kita sudah di Polrestabes Palembang dan juga di Polda Sumsel, dan saat ini sudah diproses tahap Lidik atau pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor," jelasnya.

Prabowo berharap terduga para pelaku tindak pidana penipuan dan Penggelapan ini akan segera di proses. "Awalnya bisnis ini mereka berteman, lalu R dan J menawarkan pembagian keuntungan jual beli mobil di wilayah Palembang, dan sudah berjalan tiga bulan ternyata tidak ada mobil dan kendaraan, bisnis lainnya bagi hasil di perkebunan atau tani," ungkapnya.

Yang dipermasalahkan disini mereka masih ada itikad baik tetapi tidak ada pembayaran. "Kita ada dua pengaduan, namun kita masih Dumas karena disini masih adanya komunikasi dari pihak terlapor. Tetapi dalam waktu dekat kita akan membuat laporan jika perjanjiannya lewat batas waktu," tegasnya. 

Editor: Denny Pratama

Tags

Terkini

Terinjak Kaki Motif Pembunuhan di Jalan Majapahit

Senin, 27 Maret 2023 | 23:52 WIB

Pria di Palembang Tewas Bersimbah Darah

Senin, 27 Maret 2023 | 12:53 WIB
X