Pelaku Curanmor Pakai Kaos "PAPA MUDA" Diciduk Sedang Aksi Bercumbu dengan Kekasih di Penginapan

- Rabu, 22 Februari 2023 | 20:15 WIB
Tersangka Heriyanto saat menjalani pemeriksaan penyidikan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel  (Fauzi )
Tersangka Heriyanto saat menjalani pemeriksaan penyidikan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel (Fauzi )

Palembang, Detik Sumsel.com -- Heriyanto (38) pelaku pencurian sepeda motor yang terekam kamera CCTV memakai kaos hitam bertuliskan PAPA MUDA yang videonya viral di media sosial akhirnya berhasil diringkus anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Saat diringkus Heriyanto rupanya sedang aksi bercumbu mesra dengan kekasihnya dikamar penginapan Tiga Putra Jalan Tanjung Api-Api, Banyuasin pada Selasa 21 Februari 2023 malam.


Aksi Curanmor yang dilakukan tersangka Heriyanto di Jalan R Sudarman Gandasubrata, Lorong Al Hikmah, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Sabtu 18 Februari 2023 siang lalu. 

Dari aksinya tersebut tersangka Heriyanto menggasak satu sepeda motor Honda Supra X warna hitam nopol BG 2566 JAO yang diparkir di halaman rumah korban.

"Saya sebenarnya tidak ada niat untuk mencuri motor itu. Berhubung saat itu saya melihat kunci motor masih berada di stangnya langsung saya ambil. Motor itu rencananya akan saya pakai,"kata Heriyanto kepada wartawan Rabu (22/2/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan,  Heriyanto diketahui baru bebas dari penjara sekitar satu bulan yang lalu  setelah menjalani hukuman selama delapan tahun kasus pengeroyokan yang korbannya meninggal dunia. 

"Sekitar sebulan yang lalu saay bebas dari penjara dalam pengeroyokan. Pernah juag saya mencuri tabung gas,"kata warga Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim ini.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK mengatakan pelaku merupakan pelaku Curanmor di Jalan R Sudarman Gandasubrata, Lorong Al Hikmah, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Sabtu 18 Februari 2023 siang lalu. Saat itu, aksinya terekam kamera CCTV dalam rekaman CCTV itulah polisi bisa mengidentifikasi pelaku.

"Tersangka kami tangkap di salah satu penginapan di kawasan Tanjung Api-Api saat bersama teman wanitanya. Untuk pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,"singkatnya.(oji)

Editor: Fauzi DS

Terkini

BNN Sumsel Musnahkan 115 Kg Sabu

Rabu, 22 Maret 2023 | 13:47 WIB

Tilang Manual di Palembang Diberlakukan Lagi

Senin, 20 Maret 2023 | 17:37 WIB
X