Kesal Dituduh Selingkuh, Rapi Tusuk Sahabat Karib Hingga Terluka Parah

- Rabu, 19 Mei 2021 | 06:13 WIB
Rapi pelaku penusukan saat menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik
Rapi pelaku penusukan saat menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik

Palembang, Detik Sumsel -- Kesal karena dituduh selingkuh dengan istri sahabat karibnya. Membuat Rapi warga desa Ibul II Kecamatan Pemulutan kabupaten OI ini gelap mata menusuk Erwin (28) sahabat karibnya tersebut sebanyak empat liang hingga terluka parah.

Kejadian penusukan terjadi di depan Depo Pertamina Kertapati Palembang pada Selasa (20/04) lalu. Saat melakukan penusukan Rapi dibantu pamannya yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Rapi ditangkap anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Bakhtiar ditempat cucian mobil kawasan Kertapati Palembang tidak jauh dari lokasi kejadian Selasa (18/5/2021).

Dihadapan polisi, Rapi mengaku ia nekat menusuk sahabat karibnya, karena kesal dengan korban menuduhnya telah berselingkuh dengan istri korban.

"Saya kesal mana malu dengan tetangga dan keluraga karena di tuduh sekingkuh dengan istrinya padahal tidak ada hubungan. Saya kenal dengan korban dia itu teman dari kecil, sudah tiga kali dia mendatangi saya di rumah menuduh saya selingkuhi istrinya,ā€¯jelasnya.

Dari sinilah, Rapi bersama pamannya menemui korban saat bertemu di depan Depo Pertamina Kertapati Rapi langsung menusuk korban. Perannya pamannya memegangi korban lalu menusuk pelaku menusuk korban dengan pisau dapur sebanyak empat liang hingga terluka parah setelah itu pelaku melarikan diri.

"Berhubungan saja tidak pernah apalagi berjalan untuk berselingkuh sama istrinya. Dia (korban) memang pencemburu bukan saya saja yang di tuduh selingkuh dengan istrinya tapi ada kawannya yang lain juga dituduh menyelingkuhi istrinya,"bebernya.

Kasubdit lll ditreskrimum polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan didampingi Kanit II Kompol Bakhtiar menerangkan motif pelaku menusuk korban karena kesal dituduh berselingkuh dengan istri korban. Dari sinilah pelaku bersama pamannya mencari korban saat bertemu korban pelaku langsung menusuk korban.

"Peran pamannya memegang korban sedangkan pelaku Rapi menusuk korban sebanyak empat liang hingga korban terluka parah,"ujannya.

Untuk pelaku kata Panjaitan, dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(oji).

Editor: Fauzi

Rekomendasi

Terkini

Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro Meletus

Kamis, 18 April 2024 | 12:24 WIB
X