Pagaralam, Detik Sumsel- Entah apa yang ada dibenak Iwan Fals Ramadhan remaja yang masih berusia 17 tahun ini, sehingga nekat melakukan aksi pencurian motor.
Dengan tindakanya tersebut, Remaja Warga Desa Mingkik Kelurahan Atung Bungsu Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam ini, harus berurusan dengan Hukum.
Hal ini setelah Polsek Dempo Selatan menerima laporkan RD salah seorang Pelajar yang tak lain adalah warganya sendiri atas tindak pidana Pencuriam dengan Pemberatan (Curat) dengan laporan polisi nomor : LP/B-16/XII/2020/Res.Pga/Sek DS, Tangal 03 Desmber 2020.
Kapolsek Dempo Selatan Polres Pagaralam Iptu Zaldi menerangkan bahwa, kasus tersebut terjadi Simpang SD 37 Sukacinta Kelurahan Atung Bungsu Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam sekira pukul 09.00 WIB, Kamis (03/12).
“Mulanya pelapor belanja di T
KP, dan ketika selesai belanja didapati sepeda motor miliknya yang diparkir ditempat belanja tersebut sudah tidak ada lagi,” terangnya.
Lanjutnya, Mendapati motor Honda Supra GTR dengan Nomor Polisi BG 4951 EAF sudah tidak ada ditempat parkir tersebut korban lamgsung melaporkam peristuwa tersebut ke Polsek Dempo Selatan karena diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp22 juta.
“Dan mendapati laporan tersebut, anggota Polsek Dempo Selatan langsung melakukan penyelidikan dan alahasil TSK pun berhasil ditangkap dihari itu juga tepatnnya di Desa Benua Keling Kelurahan Atung Bungsu Kecamatan Dempo Selatan sekira pukul 14.00 WIB,” jelasnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda GTR warna Hitam, BG 4951 EAF, Noka : MH1KB2215LK007520, Nosin. KB22E10075000 sudah diamankan.
“Dan tersangka terancam hukuman sesuai pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.(rendi)