Palembang, Detiksumsel.com -- Selain Shalat, Puasa ramadhan selama 30 hari merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat muslim.
Dimana ketika berpuasa tentunya umat muslim melawan hawa nafsu dari makan dan minum dan dari segala perbuatan yang tidak baik.
Bulan puasa juga merupakan bulan yang penuh keberkahan, maka tidak heran jika banyak umat muslim yang berlomba-lomba untuk melakukan ibadah.
Lantaran selama bulan ramadhan, amal ibadah yang dilaksanakan bernilai pahala yang dilipat gandakan.
Namun bagaimana ketika melaksanakan ibadah puasa tapi tidak melaksanakan shalat yang menjadi amalan pertama yang dihisab di akhirat kelak , apakah puasanya tetap bernilai pahala atau seperti apa.
Untuk mengetahui hal tersebut maka simak penjelasan yang dilansir dari berbagai sumber berikut.
Dalam Hadist Riwayat Ibnu Majah mengatakan "Antara hamba (mukmin) dan kafir ialah meninggalkan shalat,".
Hasan Bin Ahmad al-Kaf dalam Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan:
"Ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat: meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan shalat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim."
Selanjutnya, menurut hukum fiqih, orang yang puasa namun tidak shalat tidak dianggap batal, namun puasanya tidak bernilai apa-apa atau sia-sia dan pahalanya pun berkurang.
Seperti dalam Taqriratus Sadidah menyebutkan:
"Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha; kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib mengqadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa)."
Jadi dapat disimpulkan bahwa orang yang berpuasa namun tidak shalat tidak akan membatalkan puasanya. Akan tetapi puasa yang dikerjakan tidak bernilai apapun di hadapan Allah.