Palembang, Detiksumsel.com -- Setiap orang tua, tentunya menginginkan anaknya menjadi anak yang shalih dan penyejuk pandangan orang tuanya.
Diantara upaya yang mereka lakukan adalah mengajarkan ibadah Shalat kepada anaknya.
Termasuk mengajarkan anak-anak untuk Shalat di masjid.
Namun perlu di ketahui bahwa membawa anak-anak ke masjid pun ada fikih yang perlu dipahami.
Terdapat banyak dalil yang menunjukkan di zaman Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam, anak-anak hadir di masjid.
Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu ’anhu, ia berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami.
Lalu Hasan dan Husain radhiallahu ’anhuma datang ke masjid dengan memakai gamis berwarna merah, berjalan dengan sempoyongan jatuh bangun (karena masih kecil).
Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar masjid dan menggendong kedua cucu tersebut, dan membawanya naik ke mimbar.
Lalu beliau bersabda, “Maha Benar Allah, bahwa harta dan anak-anak itu adalah fitnah (ujian), aku melihat kedua cucuku ini aku tidak bisa bersabar”.
Lalu Rasulullah kembali melanjutkan khutbahnya” (HR. Abu Daud no. 1109, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).