Palembang, Detiksumsel.com - Konten vulgar makan es krim di depan alat kelamin laki-laki yang dilakukan oleh Oklin Fia berbuntut panjang.
Oklin Fia resmi dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) di Polres Jakarta Pusat dengan tuduhan melanggar kesusilaan dan penodaan agama pada 14 Agustus 2023.
Tak hanya itu, Oklin Fia juga dilaporkan oleh Pipik bersama Marissya Icha ke Bareskrim Polri pada 16 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: Terkait Konten Makan Es Krim, Oklin Fia Mengaku Tidak Ada Niat Lecehkan Siapapun
Pada laporan tersebut, Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.
Oklin Fia sudah mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat guna memberikan keterangan lebih lanjut atas kasus yang tengah dihadapinya kini.
Kuasa hukum Oklin Fia, Budiansyah mengatakan jika kliennya akan kooperatif apabila penyidik kembali memanggil Oklin untuk diminta keterangan soal konten makan es krim.
"Kami akan datang, kami akan kooperatif yang pasti kami tidak akan bersembunyi," jelasnya.
Sementara itu, Budiansyah mengatakan jika pihaknya belum dipanggil oleh penyidik soal laporan Umi Pipik di Bareskrim Polri.
"Belum ada pemanggilan," lanjutnya.
Oklin Fia juga sudah sempat meminta maaf atas kegaduhan yang diperbuatnya dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama dikemudian hari.
Baca Juga: Murka, Umi Pipik Sentil Oklin Fia 'Pakai Adabmu, Iblis Juga Punya Ilmu'
"Menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas video saya yang telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan kepada seluruh lapisan masyarakat di indonesia akhir-akhir ini," ucap Oklin Fia.